Advokasi Anggota DPRD Sukabumi: Membangun Kesadaran dan Solusi terhadap Rumah Tak Layak Huni
Sukabumi, catatanjabar.com, 10 Mei 2024, Laporan Linda Herlina
SUKABUMI -Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, menyoroti masalah banyaknya rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayah tersebut. Ai telah menerima aspirasi terkait permasalahan ini dari berbagai desa.
Menurut Ai, pada tahun 2023, terdapat desa yang hanya mendapatkan satu kuota perbaikan rutilahu dari APBD Kabupaten Sukabumi senilai Rp 20 juta, padahal jumlah rumah tidak layak huni di desa tersebut lebih dari satu. Sebaliknya, ada desa yang mendapatkan kuota lebih dari satu rumah.
Ai menyatakan perlunya verifikasi data lapangan agar program perbaikan rumah tidak layak huni tepat sasaran dan setiap desa mendapat kuota sesuai prioritasnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kejadian ambruk rumah yang berpotensi viral di media sosial.
BACA JUGA : Bupati Sukabumi dan Ketua DPRD Apresiasi Peran Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam dalam Pembangunan
Lebih lanjut, Ai menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dan budaya gotong royong dalam penanganan masalah rutilahu. Dia juga berencana untuk berkomunikasi dengan Dinas Perkim terkait program perbaikan rumah tidak layak huni, serta masalah jalan permukiman di hunian tetap Desa Kertaangsana, Nyalindung.