catatanjabar.com – SUKABUMI , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Proyek Jalan Nasional (PJN) 2.3 Jawa Barat menutup akses Jalan Nasional Ruas Bagbagan-Kiaradua, Kabupaten Sukabumi, untuk semua jenis kendaraan mulai Senin, 14 April 2025. Penutupan ini dilakukan setelah jembatan darurat yang dibangun sejak 18 Maret 2025 sebagai akses sementara selama perbaikan Jembatan Cidadap ambruk akibat diterjang banjir.
Banjir yang disebabkan hujan deras sejak Minggu, 13 April 2025, mengakibatkan luapan Sungai Cidadap yang merusak jembatan darurat tersebut. Akibatnya, kendaraan roda empat dan roda dua sama sekali tidak dapat melintasi Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua di Kecamatan Simpenan.
Pengawas PJN 2.3 Kementerian PUPR Provinsi Jawa Barat, Andri, menyatakan penutupan akses jembatan sementara ini dilakukan untuk alasan keselamatan warga. Informasi lebih lanjut mengenai jalur alternatif dan rencana perbaikan akan diumumkan segera.
RED/PURNAMA
















