Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, Memanfaatkan Hak Pilihnya di TPS 07
Cicurug, catatanjabar.com, 14 Februari 2024, Laporan Tim
SUKABUMI -Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, bersama istrinya menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Kampung Pasir Dalem, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Pada Rabu (14/2/2024).
BACA JUGA : Bupati Marwan Hamami Terangkan Detail Raperda Penyertaan Modal Daerah di Paripurna DPRD Kab. Sukabumi
Deni tampil dengan kemeja flanel berwarna biru hijau saat melaksanakan pencoblosan di TPS 07 sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah menggunakan hak suaranya, anggota DPRD Fraksi Partai Golkar ini menyatakan pandangannya terkait pemilihan legislatif, khususnya di wilayahnya.
“Dalam pemilihan pileg di Sukabumi, kita harus memilih calon anggota legislatif yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Meskipun percaya bahwa usaha dan upayanya telah mencapai tingkat maksimal, Deni Gunawan tetap optimis dapat terpilih kembali dalam kontestasi pemilu 2024.
“Insya Allah, saya yakin bisa terpilih kembali dengan harapan meraih dukungan suara terbanyak,” ungkapnya, menunjukkan tekad untuk terus berkontribusi dalam perwakilan masyarakat melalui peran legislatifnya.
Deni juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Sukabumi, agar dalam pelaksanaan pemilihan umum, pilihannya dapat memberikan dampak positif.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Peringan Hari Pahlawan 10 November
“Saya harap agar seluruh masyarakat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik, dengan harapan bahwa pilihan mereka akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.