catatanjabar.com – Bandung, Sebanyak 49 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 telah menyelesaikan orientasi selama 5 hari di Bandung. Orientasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman anggota DPRD tentang tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. 23 Agustus 2024.
BACA JUGA : Proses Pembahasan Raperda APBD 2023 Selesai, Bupati Sukabumi Apresiasi Keterlibatan DPRD
Orientasi ini difokuskan pada peningkatan pemahaman anggota DPRD tentang tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024, yang mewajibkan orientasi untuk anggota DPRD pada awal masa jabatan.
Materi orientasi mencakup berbagai aspek penting, termasuk:
– Wawasan Kebangsaan
– Sistem Pemerintahan Indonesia
– Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
– Tata Tertib DPRD
– Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
– Kode Etik DPRD
– Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
– Isu Aktual
Yudi Kuncoro, Plh. Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat, menegaskan bahwa orientasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi DPRD.
Ferry Supriyadi, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi positif orientasi ini, yang menurutnya memberikan pendidikan dasar yang sangat baik bagi anggota dewan, baik yang baru maupun yang lama.
Dengan selesainya orientasi ini, diharapkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, serta mampu menjadi wakil rakyat yang amanah dan bertanggung jawab.
Red/SNI