Catatanjabar.com–SUKABUMI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi Asep Japar memberikan statemen terkait 9 tahun berjalannya Undang-undang Desa.
Menurutnya, terkait pembangunan desa berarti juga berbicara tentang kolaborasi lintas sektor dengan Dinas PU.
“Dinas PU berupaya semaksimal mungkin untuk selalu selalu memberikan yang terbaik untuk desa. Kami juga terus mendorong pemerintahan Kabupaten Sukabumi membangun dari Desa perbatasan,” ucap Babeh Asjap, sapaan karib Kadis PU Kabupaten Sukabumi tersebut.
Babeh Asjap juga menyampaikan, mewujudkan pembangunan desa tidak hanya tugas Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi semata. Kolaborasi besar antar pemangku kepentingan diperlukan guna tercapainya hasil yang lebih optimal.
“Banyak sektor yang bisa berperan, utamanya jika terkait pembangunan dari desa perbatasan seperti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta akses jalan. Dengan kolaborasi lintas sektor masalah pembangunan desa diharap bisa terselesaikan,” ujarnya menambahkan.
Ia menginginkan kedepannya tidak ada lagi desa miskin, atau tertinggal lantaran kebutuhan dasar dari masing-masing Desa terpenuhi.
“Saya berharap dengan adanya kolaborasi ini, pemerintahan Kabupaten Sukabumi bisa mengurangi bahkan menghapus desa miskin atau tertinggal,” imbuhnya penuh harap.