Catatanjabar.com – Sukabumi, Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sukabumi! Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak, yaitu:
1. Bebas Balik Nama Kendaraan (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
3. Bebas tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.
4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun yang lewat.
5. Diskon pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. “Ayo, manfaatkan program pemutihan ini! Ini kesempatan baik bagi warga Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sukabumi, untuk melunasi tunggakan pajak dan mendapatkan berbagai keuntungan,” ujar Herdy usai pertemuan dengan kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024).
Program pemutihan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak yang menanyakan informasi terkait program ini.
Untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi “Sapa Warga” yang dapat diunduh melalui Play Store. Warga Kabupaten Sukabumi juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 085798888110 untuk mendapatkan informasi terkait jumlah pembayaran.
Berikut beberapa perubahan yang dilakukan:
– Judul lebih menarik dan informatif.
– Kalimat pembuka lebih jelas dan langsung ke inti berita.
– Daftar keuntungan pemutihan disusun lebih rapi dan mudah dipahami.
– Penjelasan tentang program pemutihan lebih detail.
– Penekanan pada ajakan untuk memanfaatkan program pemutihan.
– Informasi mengenai cara pengecekan pajak lebih lengkap.
Semoga revisi ini lebih baik dan mudah dipahami.
Red/SNI