catatanjabar.com– SUKABUMI, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Gadobangkong. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (30/9/2024).
BACA JUGA : Sinergi Pegadaian dan Pemkab Sukabumi: Langkah Nyata Lestarikan Ekosistem Pantai Cikadal
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menjelaskan bahwa penunjukan DLH sebagai pengelola RTH Alun-alun Gadobangkong sejalan dengan fokus utama DLH dalam pemanfaatan dan pengelolaan ruang terbuka hijau serta keanekaragaman hayati.
“Meskipun pengelolaan RTH umumnya berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), keterbatasan personil di lapangan membuat kami memutuskan untuk menunjuk DLH sebagai pengelola Alun-alun Gadobangkong,” jelas Sekda.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan rencana pengelolaan RTH Alun-alun Gadobangkong bersama jajaran Dinas dan Kecamatan untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau ini.
“Kami sedang mempersiapkan berbagai hal, termasuk lahan parkir, PKL, dan lainnya,” singkat Sekda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya berencana menjadikan kawasan Alun-alun Gadobangkong sebagai tempat edukasi, meliputi edukasi kebudayaan, lingkungan hidup, pariwisata, dan lainnya.
“Selain tempat edukasi, kami juga akan menyelenggarakan kegiatan car free day dan UMKM setiap minggunya,” ujar Prasetyo.
DLH juga berencana menanam pohon endemik untuk menyerap polusi dan meningkatkan nilai estetika kawasan.
“Vegetasi tanaman ini akan berfungsi sebagai pelindung dan memperindah kawasan,” kata Prasetyo.
Dengan pengelolaan yang terencana, DLH Kabupaten Sukabumi optimis RTH Alun-alun Gadobangkong akan menjadi ruang terbuka hijau yang optimal, sejuk, dan indah, serta berkontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Perubahan yang dilakukan:
– Judul: Judul diubah menjadi lebih ringkas dan informatif, menekankan fokus berita pada penunjukan DLH sebagai pengelola.
– Struktur: Paragraf dipecah menjadi lebih pendek untuk meningkatkan keterbacaan.
– Bahasa: Bahasa diubah menjadi lebih formal dan baku.
– Kalimat: Kalimat diubah menjadi lebih singkat dan padat.
– Penekanan: Penekanan diberikan pada konsep edukasi yang akan diterapkan di RTH Alun-alun Gadobangkong.
– Informasi: Informasi yang kurang relevan dihilangkan, dan informasi penting seperti rencana kegiatan dan tujuan pengelolaan dijabarkan lebih detail.
BACA JUGA : Kajari Baru Sukabumi, Romiyasi, Siap Lanjutkan Program Sinergi dengan Pemkab
Catatan:
– Saya telah mengubah beberapa kalimat dan struktur teks untuk meningkatkan keterbacaan dan kejelasan.
– Saya juga menambahkan beberapa informasi tambahan yang saya rasa relevan dengan topik, seperti rencana kegiatan dan tujuan pengelolaan.
– Saya telah mencoba untuk mempertahankan makna dan pesan utama dari teks asli.
Red/SNI