catatanjabar.com – SUKABUMI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Rapat yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis malam ini juga membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025, serta penandatanganan berita acara terkait usulan pemberhentian tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami; Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman; unsur Forkopimda dan Forkopimcam; serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Asep Japar dan Andres.
Rapat diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih Pilkada Serentak 2024. DPRD mempercepat proses administrasi pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami segera menyelesaikan berita acara agar dapat segera disampaikan ke Kemendagri,” terang Budi Azhar.
Budi Azhar memastikan bahwa usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya telah sesuai dengan tahapan transisi daerah, tertib administrasi, dan sesuai dengan keputusan yang berlaku. Usulan pemberhentian tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam kesempatan ini, Budi Azhar menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kepemimpinan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dan Wakil Bupati, Iyos Somantri, selama masa jabatannya. Kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Semoga kepemimpinan mereka menjadi inspirasi bagi kepala daerah yang akan datang,” harap Budi Azhar.
Red/SNI