Menu

Mode Gelap

DPRD KAB SUKABUMI · 25 Jul 2024 02:34 WIB ·

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Perubahan Ke-3 terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2016


 DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Perubahan Ke-3 terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2016 Perbesar

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Perubahan Ke-3 terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2016

Sukabumi, catatanjabar.com, 25 Juli 2024, Laporan:sbr/info/kbsm.

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda pengambilan keputusan atas Raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta pengambilan keputusan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).

BACA JUGA : Proses Pembahasan Raperda APBD 2023 Selesai, Bupati Sukabumi Apresiasi Keterlibatan DPRD

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poin yang di evaluasi oleh Gubernur.

“Hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah” tegasnya

Selain itu juga diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dari biro hukum Provinsi Jawa Barat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda,”ujarnya

Bupati berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan supaya pelaksanaan APBD ke depan bisa berjalan lebih baik dan efisien.

“Semoga kerja keras Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan manfaat dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.

Berkaitan dengan Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, Bupati meyakini dapat menguatkan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan guna menguatkan identitas masyarakat yang berkarakter pancasila dan tidak terpengaruh oleh efek negatif globalisasi serta meningkatkan persatuan dan kesatuan.

Adapun mengenai Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 ia menuturkan, Raperda tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan Penandatanganan berita acara atas Raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Red/SNI

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 18:03 WIB

Asep Japar dan Andreas Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih

6 Februari 2025 - 05:15 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Sukabumi 2024

6 Februari 2025 - 05:06 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK

28 Januari 2025 - 05:08 WIB

Dinas Pekerjaan Umum kabupaten sukabumi mengucapkan selamat memperingati Isro mi’raj nabi Muhammad Saw. 2025/1446 H.

27 Januari 2025 - 08:38 WIB

PEMKAB SUKABUMI UMROHKAN 10 WARGA YANG TAAT BAYAR PAJAK

31 Desember 2024 - 08:48 WIB

Trending di Nasional