Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 19 Okt 2023 22:30 WIB ·

Eksekusi dan pengembalian Barang Bukti Kasus SPK Bodong DINKES Kabupaten Sukabumi


 Eksekusi dan pengembalian Barang Bukti Kasus SPK Bodong DINKES Kabupaten Sukabumi Perbesar

Eksekusi dan pengembalian Barang Bukti Kasus SPK Bodong DINKES Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, catatanjabar.com, 20 Oktober 2023, Laporan Linda Herlina

SUKABUMI -Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar Jumpa Pers mengeksekusi Dan Pengembalian barang bukti Kasus Perkara SPK Bodong Dinkes tahun 2016, uang tunai sebanyak Rp. 25.087.740.395 dalam kegiatan tersebut di di kembalikan ke negara melalui Bank BJB Palabuhanratu. Kamis (19 /10 2023).

Barang bukti uang tersebut Mencapai miliaran, yang merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait SPK fiktif / Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran Bantuan Provinsi Jabar tahun 2016 lalu eksekusi barang bukti itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung Memvonis mantan Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan dua terdakwa lain.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, mengatakan, Sejumlah uang tersebut sudah 100% ,( persen) dikembalikan dari total semua kerugian negara sesuai dengan perhitungan inspektorat dan sumber dari perusahaan-perusahaan pihak ketiga dalam perkara SPK fiktif tersebut”ungkapnya.

Selain kita menegakan hukuman pidana, kita juga berusaha memulihkan dengan barang bukti senilai Rp 25 miliar, tentunya hal ini prestasi kita semua khususnya Kejari dan berkat dukungan teman-teman Media semua,

Kami Eksekusi Barang Bukti uang sebanyak Rp. 25 Miliar lebih ini, merupakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kelas IA Khusus Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN yang tentunya dengan. Putusan yang sudah inkrah” Ucap Siju.

kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan kepada Media usai melaksanakan eksekusi yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelejen, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana perkara tersebut, yaitu Harun al-Rasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan(P2PL) , Saepful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan serta Dian Iskandar yang pada saat itu menjabat sebagai pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinas BBM Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Setelah sebelumnya melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti uangnya sebesar Rp. 25 Miliar lebih yang tentunya setelah sebelumnya hasil perhitungan pihak inspektorat Kabupaten Sukabumi dan uang barang bukti tersebut di kembalikan kepada Bank Jabar Palabuhanratu,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pasangan Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar ke KPU Sukabumi, Disambut Antusias Warga

28 Agustus 2024 - 05:25 WIB

GWK Jadi Saksi Deklarasi Pasangan Asep-Andreas: “Kami Siap Membangun Sukabumi Lebih Baik

27 Agustus 2024 - 22:39 WIB

Resmi Diusung PKB, Kang Asep Japar dan H. Andreas Optimis Menangkan Pilkada Sukabumi

22 Agustus 2024 - 16:39 WIB

Dinas PU dan BPBD Bahu-membahu Atasi Longsor di Jalan Gudang-Caringin Kulon

19 Agustus 2024 - 04:19 WIB

Sukabumi Trade Fair 2024: Pameran 70 Stand Dukung Koperasi dan UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

12 Agustus 2024 - 05:10 WIB

Senam dan Jalan Santai Jadi Bagian Peringatan HJKS ke-154, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesehatan

11 Agustus 2024 - 05:06 WIB

Trending di Desa