Sukabumi, catatanjabar.com, 5 Agustus 2024, Laporan Linda Herlina
SUKABUMI -Ferry Supriyadi dari Partai Golkar dan Hera Iskandar dari Partai Gerindra telah ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode 2024-2029. Kedua politisi ini, yang sama-sama berasal dari daerah pemilihan wilayah Sukabumi Utara, akan memimpin DPRD sementara sebelum pimpinan definitif ditetapkan.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Tema Transformasi Ekonomi
Penunjukan Ferry dan Hera sebagai pimpinan sementara didasarkan pada keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, yang merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021. Kedua politisi ini dipilih oleh partai mereka masing-masing untuk menjalankan tugas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 90 ayat 1 peraturan tersebut, selama pimpinan definitif belum dipilih, DPRD akan dipimpin oleh Pimpinan Sementara. Adapun tugas Pimpinan Sementara DPRD, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2, meliputi memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Dalam sambutannya pada acara pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Jajaway, Palabuhanratu, Senin (5/8/2024), Ferry Supriyadi menjelaskan bahwa penunjukan dirinya dan Hera Iskandar sebagai pimpinan sementara adalah langkah yang diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa meskipun status kami sebagai pimpinan sementara, tanggung jawab yang kami emban sangat besar. Kami berasal dari partai yang berbeda, namun kami lebih fokus pada kesamaan tujuan yang kami miliki,” ujar Ferry.
Dalam pidato perdananya, Ferry menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. “Salah satu kunci untuk mewujudkan harapan rakyat adalah kemampuan untuk mendengar aspirasi mereka. Meskipun mendengar tampak sederhana, namun implementasinya sering kali tidak mudah,” pungkasnya.
Red/SNI