catatanjabar.com – Satu unit mobil minibus warna hitam bernomor polisi D 1830 AEA, mengalami kecelakaan di ruas Jalan Raya Nyalindung, tepatnya di Kampung Cireunde, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung pada Senin, (07/11/2022).
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Polisi Lalulintas Polres Sukabumi IPDA M. Yanuar Fajar mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Mapolsek Nyalindung, kasus kecelakaan lalu lintas tunggal ini terjadi sekira pukul 05.30 WIB.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa laka lantas itu. Hanya saja, sopir mobil itu Pauzi (24) mengalami luka ringan. Sementara, untuk kedua penumpangnya yang bernama Sarpuloh (30) mengalami luka berat dan Denis (24) luka ringan,” jelas, M. Fajar kepada awak media.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus laka lantas tunggal ini bermula saat minibus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sukabumi menuju arah Sagaranten.
“Pada saat di tempat kejadian, tepatnya waktu melintasi jalan agak menikung kekanan, kendaraan itu hilang kendali kesebelah kiri bahu jalan,” bebernya.
Karena minibus tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Maka, bagian ban sebelah kiri pada mobil itu mengenai selokan hingga terjungkal.
“Iya, pengemudinya kurang hati-hati. Sehingga saat terguling posisi terakhir ban mobil Dhaitasu Xenia itu berada di atas,” imbuhnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, sejumlah anggota dari Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Selain mengamankan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas pun melakukan evakuasi minibus nahas tersebut.
“Lakalantas ini, ditangani langsung oleh Polsek Nyalindung. Sementara untuk jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta,” pungkasnya.