catatanjabar.com – Tangerang, Kasus investasi bodong binomo, Dengan tersangka Indra Kenz. Telah memasuki babak putusan vonis
Sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang secara, pada Senin, (14/11/2022).
Sidang mengagendakan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.
Indra Kenz juga divonis harus membayar denda sebesar 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Seperti diketahui, Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option, Binomo setelah para korban melaporkan Indra kenz ke Polisi.