Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2022 07:06 WIB ·

Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Dan Denda 5 Miliar


 Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Dan Denda 5 Miliar Perbesar

catatanjabar.com – Tangerang, Kasus investasi bodong binomo, Dengan tersangka Indra Kenz. Telah memasuki babak putusan vonis

Sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang secara, pada Senin, (14/11/2022).

Sidang mengagendakan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

Indra Kenz juga divonis harus membayar denda sebesar 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option, Binomo setelah para korban melaporkan Indra kenz ke Polisi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kerja sama antara pengguna jalan dan pengelola jalan sangat diperlukan.

14 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Uus Pirdaus Ditunjuk sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi,

9 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Apresiasi Baim Sport Center, Bupati Sukabumi Dorong Pengembangan Potensi Lokal

7 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Ucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia yang Ke 80

5 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tunjukkan Komitmen Infrastruktur Jalan dan Irigasi di Expo 2025

1 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Sukabumi Berusia 155 Tahun: Gubernur Jabar Dorong Pembangunan Berbasis Ekologi

10 September 2025 - 21:22 WIB

Trending di Budaya