Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2022 07:06 WIB ·

Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Dan Denda 5 Miliar


 Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Dan Denda 5 Miliar Perbesar

catatanjabar.com – Tangerang, Kasus investasi bodong binomo, Dengan tersangka Indra Kenz. Telah memasuki babak putusan vonis

Sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang secara, pada Senin, (14/11/2022).

Sidang mengagendakan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

Indra Kenz juga divonis harus membayar denda sebesar 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option, Binomo setelah para korban melaporkan Indra kenz ke Polisi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wamendes dukung pembangunan desa wisata di Sukabumi

25 Desember 2024 - 07:45 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Pelayanan Prima dan Pengawasan Ketat terhadap DPU Pasca Bencana

20 Desember 2024 - 21:16 WIB

Tim Gabungan Dinas PU Sukabumi Evakuasi Cepat Dua Pohon Tumbang

11 Desember 2024 - 21:09 WIB

Akses Jalan Lengkong-Cijaksa Dibuka Kembali Setelah Penanganan Longsor Darurat

11 Desember 2024 - 20:59 WIB

Dinas PU Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Longsor di Jalan Lengkong-Cijaksa

7 Desember 2024 - 20:48 WIB

Calon Bupati Terpilih Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sukabumi

6 Desember 2024 - 01:32 WIB

Trending di News