Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Des 2023 09:12 WIB ·

Kapolres Sukabumi Rilis Kronologis Tragis Tawuran: Pelaku Diciduk, Korban Tewas di Lokasi


 Kapolres Sukabumi Rilis Kronologis Tragis Tawuran: Pelaku Diciduk, Korban Tewas di Lokasi Perbesar

Kapolres Sukabumi Rilis Kronologis Tragis Tawuran: Pelaku Diciduk, Korban Tewas di Lokasi

Sukabumi, catatanjabar.com, 6 Desember 2023, Laporan Linda Herlina

Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang korban. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, “Awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram. Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.” Ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (06/12/23).

Kapolres melanjutkan, “Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.” Tambahnya.

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Kapolres Sukabumi menegaskan, “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.” Tutupnya.

Red/SNI

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bupati Marwan Hamami: Potensi Wilayah Cibadak Harus Dikembangkan untuk Mewujudkan Visi Kabupaten Sukabumi

18 September 2024 - 03:50 WIB

Desa Pasirhalang Dikenal Lewat UMKM Flamboyan: Produk Variatif Dapat Apresiasi dari Tim Verifikasi PKK

17 September 2024 - 02:26 WIB

Asep Japar Disambut Meriah di Pajampangan: Kunjungan Penuh Keakraban dan Dukungan UMKM

6 September 2024 - 04:47 WIB

Pasangan Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar ke KPU Sukabumi, Disambut Antusias Warga

28 Agustus 2024 - 05:25 WIB

GWK Jadi Saksi Deklarasi Pasangan Asep-Andreas: “Kami Siap Membangun Sukabumi Lebih Baik

27 Agustus 2024 - 22:39 WIB

Pemeliharaan Jalan Babakanjaya-Bojonglongok: Dinas PU Sukabumi Pastikan Kelancaran Akses Transportasi

23 Agustus 2024 - 05:08 WIB

Trending di News