Menu

Mode Gelap

Jabar · 28 Jan 2025 05:08 WIB ·

KPU Sukabumi Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK


 KPU Sukabumi Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK Perbesar

catatanjabar.comSUKABUMI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah seluruh tuduhan penggelembungan suara dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tuduhan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, yang diwakili oleh kuasa hukum Saleh Hidayat. Termohon dalam perkara nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah KPU Kabupaten Sukabumi, sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas.

Koordinator Hukum KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun, menyatakan bahwa pihaknya telah membantah seluruh dalil pengadu, termasuk dugaan penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dugaan keterlibatan birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Samingun menambahkan bahwa laporan dugaan TSM sebelumnya telah ditolak oleh Bawaslu Provinsi.

“Dalam sidang jawaban pada 17 Januari lalu, kami membantah sepenuhnya tuduhan penggelembungan suara. Dugaan TSM juga telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan dinyatakan tidak memenuhi unsur,” ujar Samingun.

Sidang di MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah, membahas sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Asep Japar dan Andreas, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari, ditunda menunggu putusan MK. Hal ini sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, yang memutuskan untuk menunggu putusan akhir MK sebelum menetapkan dan melantik kepala daerah terpilih.

KPU Kabupaten Sukabumi saat ini menunggu putusan sela MK pada 11-13 Februari. Jika putusan sela menyatakan dismissal, pelantikan akan dilaksanakan pada 16-17 Februari 2025. Namun, jika MK mengabulkan gugatan dengan bukti yang cukup, pelantikan akan tertunda hingga Maret.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar – Andreas, menang dengan perolehan suara 564.862, unggul atas paslon nomor urut 01, Iyos Somantri – Zainul, yang memperoleh 498.990 suara.

RED/SNI

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Ramaikan Bazar Kuliner Ramadhan 1446 H

14 Maret 2025 - 06:31 WIB

Jembatan Putus, Banjir Melanda Sukabumi: Pemerintah Pusat dan Daerah Bergerak Cepat

8 Maret 2025 - 08:20 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati, Jamin Pembangunan Berkelanjutan

21 Februari 2025 - 07:34 WIB

Bupati Terpilih Asep Japar Komitmen Lanjutkan Pembangunan Sukabumi

17 Februari 2025 - 01:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 18:03 WIB

Asep Japar dan Andreas Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih

6 Februari 2025 - 05:15 WIB

Trending di Budaya