KPU Sukabumi Tetapkan Nomor Urut Paslon, Deklarasi Damai Pilkada 2024 Ditegaskan
Cibadak, catatanjabar.com, 23 Sept 2024, Laporan Tim
SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 pada Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Cibadak. Acara ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang penting untuk menentukan nomor urut setiap pasangan calon.
BACA JUGA : KPU Kab. Sukabumi Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc dan Sosialisasikan SIAKBA
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menyampaikan bahwa acara pengundian nomor urut ini akan membantu memperkenalkan pasangan calon kepada masyarakat luas di Kabupaten Sukabumi. “Proses ini merupakan tahapan demokrasi yang penting, di mana setiap pasangan calon akan lebih dikenal oleh masyarakat dan selanjutnya mereka akan menyampaikan visi, misi, dan program yang akan ditawarkan,” ujar Kasmin.
Ia juga berharap agar seluruh pasangan calon dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. “Kondusivitas di Kabupaten Sukabumi harus tetap terjaga selama masa pemilihan,” tambahnya.
BACA JUGA : Pasangan Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar ke KPU Sukabumi, Disambut Antusias Warga
Dalam pengundian nomor urut, hasilnya sebagai berikut:
- Nomor Urut 1: Pasangan H. Iyos Somantri dan H. Zaenul S.
- Nomor Urut 2: Pasangan H. Asep Japar dan H. Andreas
Setelah pengundian, KPU Kabupaten Sukabumi menyerahkan piagam nomor urut kepada masing-masing pasangan calon. Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh Ketua KPU, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan Deklarasi Damai oleh para pasangan calon, KPU, Bawaslu, serta perwakilan TNI, Polri, dan pejabat daerah.
Red/SNI