catatanjabar.com– SUKABUMI, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Solihin S.Pd.,MM dan juga jajarannya sosialisasikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022,
Juklak dan juknis bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) jenjang Paud, SD, SMP dan Kesetaraan, Sabtu (25/02/2023).
Kadisdik mengungkap, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan agar pelaksanaan juklak dan juknis BOSP bisa berjalan sesuai regulasi yang sebenarnya.
Acara yang dimulai sekitar pukul 08:30 Wib, bertempat di SDN Bojong Waru Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Yang dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Solihin S.Pd., MM dan beberapa Kepala Bidangnya.
Tampak hadir pula perwakilan Sekolah, dari tingkat Paud sampai tingkat pertama. Dari pengawas maupun penilik Paud dan juga ketua Himpaudi Kecamatan Ciemas Eli Sapari Sayuti dan jajarannya.
Adapun yang menjadi tuan rumah di kegiatan tersebut adalah Ketua K3S SDN sekecamatan Ciemas H. Sunjana S.Pd.,M.Pd, yang sekaligus Kepala Sekolah SDN Bojong Waru tersebut. Semua Kepala Sekolah, dari tingkat SLTP sampai ke SDN pun tampak hadir di kegiatan tersebut.
Walaupun cuaca hujan cukup deras saat kegiatan berlangsung, namun bisa berjalan lancar dan selesai sampai tuntas tanpa adanya ekses apapun.
Terpantau, para audience antusias memperhatikan, saat berlangsungnya pemaparan yang disampaikan Kadisdik Solihin dan jajarannya. Mereka (red_tamu yang hadir) berpikir, ini jelas akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi mereka perihal juklak dan juknis BOSP dengan regulasi yang sebenarnya.