catatanjabar.com – SUKABUMI, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somanteri dan Zainul, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024. Putusan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, menyatakan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menetapkan ambang batas pengajuan gugatan PHPU Kada sebesar 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Pasangan Iyos-Zainul memperoleh 498.990 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas (pihak terkait), memperoleh 564.862 suara. Selisih perolehan suara mencapai 65.872 suara (6,19 persen), jauh melampaui ambang batas yang ditentukan. Oleh karena itu, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Putusan ini mengakhiri proses hukum terkait perselisihan hasil Pilbup Sukabumi 2024. MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
RED/SNI