catatanjabar.com – SUKABUMI, Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sukabumi nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, mengklaim kemenangan dalam Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi suara sementara. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di kediaman H. Asep Japar pada Senin (02/12/2024).
BACA JUGA : Calon Bupati Asep Japar Bantu Korban Kecelakaan, Tunjukkan Kepemimpinan yang Nyata
Budi Azhar Mutawali, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, mengumumkan perolehan suara sementara pasangan Asep Japar-Andreas sebesar 53,09%. Data ini diperoleh dari rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang telah selesai. Meskipun satu kecamatan belum menyelesaikan penghitungan, Budi Azhar optimis hasil akhir tidak akan berbeda signifikan.
“Kami yakin hasil akhir tidak akan mengubah kemenangan Paslon 02,” tegas Budi Azhar. Timnya telah mengamankan 4318 formulir C1 sebagai bukti pendukung klaim kemenangan tersebut. Penghitungan suara di 46 kecamatan yang telah selesai berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Keberhasilan Paslon 02 di Desa Wanasari menjadi poin menarik. TPS di desa tersebut sebelumnya dimenangkan Paslon 01, namun pada pemungutan suara ulang, Paslon 02 berhasil unggul.
Terkait potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Azhar menyatakan kesiapan timnya menghadapi proses hukum. Ia optimis bukti yang kuat akan mengamankan kemenangan Paslon 02.
BACA JUGA : Hitung Cepat Unggulkan Asep Japar-Andreas di Pilbup Sukabumi
Budi Azhar mengimbau pendukung Paslon 02 untuk tetap menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi semangat demokrasi, menghindari euforia berlebihan.
Red/SNI