Pimpinan Ponpes Sunanul Huda Dukung Program Jaksa Masuk Pesantren untuk Pencegahan Kejahatan Pelajar
Cisaat, catatanjabar.com, 27 Maret 2024, Laporan:sbr/info/kbsm.
SUKABUMI -Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan “Jaksa Masuk Pesantren” program penyuluhan hukum diranah pendidikan. Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Sunanul Huda, Rabu (27/03/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Ponpes Sunanul Huda H. Iyan Mahpudin., Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, Kasubsi EKPPS Mulkan Balya, dan diikuti oleh santriwan/wati.
Wawan mengatakan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan ini sebagai bentuk reminder kepada para remaja yang mengikuti kegiatan ini agar terhindar dari segala bentuk kejahatan.
“Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian-kejadian yang terjadi di Pesantren yang sangat meresahkan sehingga perlu dilakukan ‘pengingat’ kepada para siswa/santri agar bisa lebih menjaga sikapnya kepada sesama rekan baik sebaya atau lebih tua dan lebih muda dari dirinya” ujar Wawan.
Wawan juga menambahan bahwa kejahatan remaja yang sudah melewati batas wajar seperti bullying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dalam bentuk pornografi/pornoaksi hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian menjadi latar belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan penyuluhan hukum kepada remaja yang ada di Pondok Pesantren Sunanulhuda.
Dirinya berharap para santriwan/santriwati bisa mengenal, meresapi, dan mengaplikasikan segala materi yang disampaikan agar terhindar dari segala kenakalan remaja yang berbentuk kejahatan.
Hal tersebut ditekankan juga oleh Mulkan Balya, menjelaskan berbagai jenis kejahatan remaja yang mungkin remaja itu sendiri tidak sadar bahwa hal yang dilakukan nya bisa menjadi tindakan pidana.
BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Dukung Pendirian Ponpes Khadimul Muslimin: Menguatkan Aspek Religius dan Pendidikan
“Banyak kejadian yang dianggap kenakalan remaja yang secara hukum ternyata itu adalah tindakan pidana seperti kasus kekerasan atau bullying yang akhirnya si korban meninggal dunia itu sama saja dengan tindak pidana pembunuhan. Walaupun memang belum ada kasus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan tetapi tindakan pencegahan harus dilakukan” ungkap Mulkan.