catatanjabar.com – SUKABUMI, Rapat Paripurna pertama DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 yang dijadwalkan pada Senin, 12 Agustus 2024, ditunda. Tiga agenda utama yang seharusnya dibahas, yaitu pembentukan fraksi, pembentukan tim penyusun rancangan tata tertib, serta penetapan calon pimpinan DPRD definitif, terpaksa ditunda karena administrasi yang belum lengkap.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD, pimpinan sementara memiliki tugas untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan definitif. Namun, karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi, pembahasan ketiga agenda tersebut harus ditunda.
Ferry Supriyadi meminta kepada DPD/DPC partai politik terkait untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar pembentukan fraksi, tim penyusun rancangan tata tertib, dan penetapan calon pimpinan DPRD definitif dapat dilaksanakan pada rapat berikutnya yang akan digelar pada 16 Agustus 2024.
Dengan ditundanya rapat paripurna pertama, diharapkan proses pembentukan struktur dan kepemimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Red/SNI